Viral Saat Joget di Istana, Kapolri Dinanti Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 18 Agustus 2022, 07:17 WIBSebelum penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri telah menerbitkan surat telegram khusus untuk mencopot 10 perwira dari jabatannya.
Dilihat dari segi pangkat, masing-masing terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), enam perwira menengah, dan satu perwira pertama.
Tiga pati yang dicopot adalah Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan(Karo Paminal Divisi Propam Polri), dan Brigjen Pol. Benny Ali (Karo Provost Divisi Propam Polri).
Sambo menjadi tersangka, sementara Hendra dan Benny dimutasi sebagai pati pelayanan markas Polri sejak Kamis (4/8).
"Kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),” ungkap Kompolnas kepada Antara, terkait perkembangan kasus per Selasa (16/8).
Baca Juga: Mengingat Kembali Pesan Kapolri soal Citra Polisi :Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Bedol Desa
Pembunuhan berencana yang diinisiatori Ferdy Sambo menyeret banyak anggota kepolisian. Sejauh ini, 63 personel polisi telah diperiksa, 35 personel di antaranya diduga melanggar etik dalam penanganan awal di TKP Duren Tiga.
Saat ini, 35 personel itu sedang diperiksa intensif untuk menelusuri jenis pelanggaran, etik maupun pidana, 16 orang di antaranya ditahan di tempat khusus: Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob (enam orang).
Baca Juga: PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara