> >

Negara Rugi Triliunan Akibat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka, Pangdam Minta Jangan Dibiarkan

Peristiwa | 18 Agustus 2022, 06:01 WIB
Ada aktivitas pertambangan nikel ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.  (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad menyebut ada aktivitas pertambangan nikel ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Hal ini disampaikan Andi Muhammad disela-sela kunjungannya saat meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Nikel yang sedang dibangun oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di blok Lapao-lapao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, aktivitas pertambangan nikel ilegal itu dinilai sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ditambah kerugian dari sisi ekologi. 

"Saya minta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawasan kelautan atau Polsus PWP3K (Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)  maupun Kejaksaan, serta Instansi terkait untuk bertindak tegas, ” kata Andi Muhammad, melalui rilis yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (17/8).

Baca Juga: Berenang di Kubangan Tambang Pasir Galian C, 2 Orang Anak Tenggelam & Meninggal Dunia

Kata Pangdam, aktivitas pertambangan nikel ilegal seperti ini harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut.

“Tindakan semacam ini kan sama dengan melawan Pemerintah. Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara illegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya,  ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi. Nah, kita kan negara hukum, tidak boleh hal itu terjadi,” tegasnya.

Pangdam fokus terhadap aktivitas tambang nikel illegal karena negara dirugikan dari segi pajak maupun pendapatan negara yang bukan pajak, selain itu aktivitas ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekologi yang parah.

Karena itu, dia akan memfokuskan perhatian terhadap aktivitas pertambangan nikel illegal oleh beberapa perusahaan tambang, karena tambang batuan mengolah nikel secara ilegal dalam kawasan hutan produksi. 

Diketahui sejauh ini, Kementerian Investasi/BKPM telah mencabut 39 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Sulawesi Tenggara sesuai surat nomor 66/A.9/B.3/2022 tanggal 11 Maret 2022. Pencabutan IUP tersebut merujuk pada arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU