> >

PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal

Hukum | 17 Agustus 2022, 23:05 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. Pihak PPATK tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Dok. Humas PPATK)

Menurut Kamaruddin sebesar Rp200 juta yang mengalir dari rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka pembunuhan kliennya.

Untuk kasus pembobolan rekening ini Kamaruddin menyerahkan ke Bareskrim Polri untuk didalami. 

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. 

Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Irjen Sambo Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo. 

 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU