> >

PPATK Telusuri Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Meninggal

Hukum | 17 Agustus 2022, 23:05 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. Pihak PPATK tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Dok. Humas PPATK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan aliran uang tersebut diungkap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan transaksi dari rekening Brigadir J itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah memproses dugaan aliran dana tersebut. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Kuras ATM Milik Brigadir J Rp200 Juta

Pihak PPATK juga berkoordinasi dengan penegak hukum dalam hal analisis atau pemeriksaan terkait laporan yang diterima.

Menurut Ivan, seluruh hasil pemeriksaan terkait dugaan aliran dana dari rekening almarhum Brigadir J akan disampaikan ke Bareskrim Polri. 

"Kami sudah berproses, (hasilnya) kami sampaikan ke Bareskrim," ujar Ivan, Rabu (17/8/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Rekening diduga dikuasai Ferdy Sambo

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dugaan aliran uang ini diungkap Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak.

Menurutnya ada empat rekening milik kliennya yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU