> >

Dewan Pakar Peradi: Satgasus Merusak Sistem Diskresi Polri

Hukum | 17 Agustus 2022, 20:35 WIB
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai merusak sistem diskresi yang dimiliki oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai merusak sistem diskresi yang dimiliki oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Satgassus yang berada di bawah komando Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Rabu (17/8/2022).

Usman menyatakan hal itu menanggapi adanya sejumlah anggota kepolisian yang diduga kuat melakukan obstraction of justice pada kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, jika Kapolri tidak bersungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang melakukan atau yang terlibat obstraction of justice, maka jabatan Kapolri tidak perlu dipertahankan.

“Kalau Kapolri tidak bersungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang melakukan atau yang teribat obstraction of justice, saya kira kapolri tidak perlu dipertahankan lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran

“Satgassus itu salahnya mungkin bukan hanya Ferdy Sambo. Satgassus itu dibentuk dengan sprin (surat perintah)-nya Kapolri, jadi Kapolri juga harus mempertanggungjawabkan sprin-nya itu, surat perintahnya itu.”

Ia menambahkan, langkah pembubaran Satgassus merupakan hal yang  baik. Tetapi, lanjut dia, tidak bisa pembubaran lalu begitu saja dilupakan.

“Harus dipertanggungjawabkan, bagaimana anggarannya, bagaimana SDM-nya, bagaimana kasus-kasus yang  ditanganinya.”

“Satgas-satgas khusus semacam ini merusak sistem diskresi.”

Karena, lanjut dia, surat perintah pembentukan satgassus menyebutkan bahwa kewenangan dari satgas khusus ini melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus psikotropika, narkotika, yang menjadi atensi pimpinan.

“Bukan yang menjadi atensi masyarakat. Nah kalau yang menjadi atensi pimpinan misalnya diintervensi, dialihkan, dihentikan, atau dipaksa dilanjutkan dengan rekayasa hukum tertentu, itu merusak kewenangan diskresi kepolisian.”

Dalam dialog yang sama, Hermawan Sulistyo, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, mengatakan, setiap angota polisi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara individual atas dirinya sendiri, atau diskresi.

Seharusnya, lanjut dia, semua anggota mengetahui hal ini secara universal. Yang menjadi masalah, menurut dia adalah tidak jelasnya batas-batas kewenangan diskresi.

“Apakah ada diskresional, kewenangan diskresi untuk kelembagaan? Nggak bisa, nggak bisa. Kalau misalnya seorang pimpinan, manager, menggunakan kewenangan diskresi pribadinya pada institusinya, nggak  bisa. Ini yang terjadi.”

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Belum Beri Keterangan soal Dugaan Pelecehan, Komnas Perempuan: Masih Trauma

“Lalu, kenapa nggak bisa? Lha kalau disalahgunakan, misalnya kewenangan diskresi kan secara indiividual menembak atau tidak, itu nggak ada komandannya. Perintah komandan itu nggak ada,” lanjutnya.

Ia menambahkan, komandan dari polisi adalah hukum.

Selama ini, lanjut dia, pengetahuan untuk menentukan batas-batas ini belum pernah ada.

“Jadi ke depan tugas polisi adalah mendidik, mulai dari yang paing bawah, sampai persiapan jenderal, memberikan llingkup batasan tentang diskresi ini.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU