> >

Dewan Pakar Peradi: Satgasus Merusak Sistem Diskresi Polri

Hukum | 17 Agustus 2022, 20:35 WIB
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai merusak sistem diskresi yang dimiliki oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai merusak sistem diskresi yang dimiliki oleh personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Satgassus yang berada di bawah komando Irjen Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dewan Pakar Peradi, Usman Hamid, dalam dialog Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Rabu (17/8/2022).

Usman menyatakan hal itu menanggapi adanya sejumlah anggota kepolisian yang diduga kuat melakukan obstraction of justice pada kasus penembakan Brigadir J.

Menurutnya, jika Kapolri tidak bersungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang melakukan atau yang terlibat obstraction of justice, maka jabatan Kapolri tidak perlu dipertahankan.

“Kalau Kapolri tidak bersungguh-sungguh menindak pejabat-pejabat kepolisian yang melakukan atau yang teribat obstraction of justice, saya kira kapolri tidak perlu dipertahankan lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Cerita di Magelang Sebelum Brigadir J Dibunuh, Perayaan Ultah Pernikahan Ferdy Sambo-Pertengkaran

“Satgassus itu salahnya mungkin bukan hanya Ferdy Sambo. Satgassus itu dibentuk dengan sprin (surat perintah)-nya Kapolri, jadi Kapolri juga harus mempertanggungjawabkan sprin-nya itu, surat perintahnya itu.”

Ia menambahkan, langkah pembubaran Satgassus merupakan hal yang  baik. Tetapi, lanjut dia, tidak bisa pembubaran lalu begitu saja dilupakan.

“Harus dipertanggungjawabkan, bagaimana anggarannya, bagaimana SDM-nya, bagaimana kasus-kasus yang  ditanganinya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU