> >

Slip Gaji Pertama Jadi Syarat Daftar PPPK, Pegawai Kontrak di Buleleng Bongkar Tumpukan Arsip

Sosial | 16 Agustus 2022, 14:24 WIB
Sejumlah pegawai kontrak di Buleleng, Bali, mencari slip gaji pertama mereka di antara tumpukan arsip. (Sumber: Kompas.com/Ahmad Muzaki)

BULELENG, KOMPAS.TV –  Slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang penghapusan tenaga honorer atau kontrak.

Berkaitan dengan syarat tersebut, sejumlah pegawai kontrak non aparatur sipil negara (ASN) di Buleleng, Bali, membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip gaji pertama mereka sebagai tenaga kontrak.

Pencarian slip gaji pertama tersebut dilakukan di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa (16/8/2022).

Seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip gaji pertama miliknya sejak Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Diminta Dihitung, Tahun Depan Sangat Berat terkait Pilpres

Namun, slip gaji pertama itu belum ditemukan. Sebab, tumpukan berkas di gudang arsip tersebut cukup banyak.

Bukan hanya itu, jumah tenaga kontrak yang juga mencari slip gaji pertama mereka pun tidak sedikit.

Perempuan yang sudah bekerja sebagai pegawai kontrak selama kurang lebih 17 tahun atau sejak tahun 2005 ini mengaku khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan.

Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.

"Slip gaji dari awal kerja tahun 2005 sampai 2010 belum ketemu. Agak khawatir dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini. Mudah-mudahan nanti bisa lolos (P3K) agar tidak hilang mata pencaharian," katanya di Buleleng, Selasa, dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi P3K.

Sebab, kata dia, di slip gaji pertama tersebut akan tertera sejak berapa lama orang tersebut menjadi pegawai kontrak.

Data itu akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.

"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," kata Wisnawa.

Ia menambahkan, saat ini pendataan hanya dilakukan terhadap pegawai non-ASN, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.

Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022. Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.

"Pusat hanya meminta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.

"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU