> >

Jenis Pelanggaran HAM Berat yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukum | 15 Agustus 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi. Irjen Ferdy Sambo. Pada Senin (15/8/2022), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut ada beberapa kategori pelanggaran HAM berat yang berpotensi ditetapkan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Sumber: Instagram divpropampolri)

Usman pun menyoroti keterkaitan kasus ini dengan pembunuhan Munir pada 2004 silam. Kasus Munir saat ini masih berstatus tindak pidana biasa. Padahal, kasus ini akan kedaluwarsa pada September mendatang.

Berbagai pihak terus mendorong Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebelum kedaluwarsa. Namun, Komnas HAM dinilai lambat memproses penetapan ini.

Sementara itu, mengenai instrumen hukum yang bisa dipakai untuk menetapkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi pelanggaran HAM berat, Usman menyatakan bahwa ada dua UU yang bisa dipilih Komnas HAM.

“Yang paling mungkin adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pada pasal 104, dalam penjelasannya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud dalam UU ini adalah pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing atau pembunuhan sewenang-wenang alias arbitrary killing, atau tindakan pembunuhan seketika alias summary execution,” kata Usman.

“Kembali pada Komnas HAM, apakah Komnas HAM mau menggunakan UU ini, dan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan Komnas HAM memang mau diarahkan ke sana (pelanggaran HAM berat),” pungkasnya.

Komnas HAM sendiri telah memeriksa tempat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8) hari ini.

Dua komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada pukul 15.10 WIB.

"Kami dari Komnas HAM akan mengecek di TKP dan apa saja yang dicek, tentu saja terkait dengan data-data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, soal autopsi jenazah (Brigadir Yosua), maupun juga dari konstruksi bangunan yang ada. Kami akan cek satu per satu berdasarkan keterangan dari ajudan, keterangan dari Sambo maupun bukti-bukti yang lain," kata Baeka Ulung Hapsara kepada wartawan, Senin (15/8) sore.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice Usai Periksa TKP Tewasnya Brigadir J


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU