> >

Ferdy Sambo Merasa Putri Candrawathi Terancam Pemberitaan Media Massa, LPSK: Itu Bukan Ancaman

Peristiwa | 15 Agustus 2022, 20:47 WIB
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan satu-satunya informasi yang dikantongi lembaganya adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut membutuhkan perlindungan dari pemberitaan media massa.

Hal tersebut diperoleh LPSK dari keterangan langsung Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022.

“Kami hanya pernah mendapatkan informasi dari Pak Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022, bahwa Bu Putri itu membutuhkan perlindungan dalam konteksnya pemberitaan media massa,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Beberkan Kliennya Masih Alami Tekanan Psikologis: Dia Sangat Beban

“Nah ini kan menurut kami, kalau namanya ancaman, pemberitaan media massa itu bukan ancaman. Karena media massa kan tidak mengancam keselamatan jiwa seseorang ya. Jadi itu yang tidak mungkin kami memberikan perlindungan.”

Selain itu, kata Susilaningtias, pihaknya mempertanyakan apakah perlindungan LPSK sangat dibutuhkan Putri Candrawathi.

Sebab, sejak pertama kali permohonan perlindungan diajukan oleh istri Ferdy Sambo itu, LPSK tidak mendapatkan informasi penting dari Putri Candrawathi untuk pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Itu yang kami tidak dapatkan dari awal kami bertemu dengan Bu Putri secara langsung. Tapi Bu Putri, memang agak kesulitan untuk memberikan keterangan-keterangannya karena masih dalam kondisi trauma,” ucap Susilaningtias.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan, LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi

“Jadi kemudian akhirnya kami tidak mendapatkan informasi itu dan sehingga kami juga tidak tahu apakah LPSK itu sedemikian pentingnya untuk memberikan perlindungan ke Putri.”

Di samping itu, kata Susilaningtias, LPSK juga melakukan pengecekan ada atau tidaknya ancaman sebagai syarat pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi.

“Kami juga tidak pernah mendapatkan informasi terkait ancaman terhadap beliaunya atau tekanan terhadap beliau. Itu tidak pernah kami mendapatkan informasi,” jelasnya.

Sebagaimana diinformasikan, LPSK hari ini menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Hal tersebut dilakukan karena LPSK melihat ada sejumlah kejanggalan dalam permohonan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dianggap Buat Laporan Palsu, Ferdy Sambo dan Putri C akan Dilaporkan Balik ke Polisi oleh Kamaruddin

Di samping itu, LPSK juga menjadikan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J yang dilaporkan Putri Candrawathi, sebagai dasar penolakan permohonan perlindungan.

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena ternyata memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3, bukan. Tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU