> >

Kata Jokowi Soal Perkembangan Kasus Brigadir J: Tanya Kapolri, Saya Sudah Keseringan Komentar

Hukum | 12 Agustus 2022, 18:28 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pelantikan perwira TNI-Polri 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons saat ditanya mengenai perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Jokowi mengaku merasa sudah cukup sering memberikan komentar atau tanggapan mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Akui Diberikan Amplop Tebal saat Periksa Ferdy Sambo di Kantor Propam, Disebut Titipan 'Bapak'

Karena itu, ketika ditanya oleh wartawan, Presiden Jokowi meminta mereka menanyakan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perkembangan kasusnya.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah keseringan menyampaikan mengenai hal itu. Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Jokowi enggan menanggapi soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang sampai saat ini belum juga diungkapkan kepada publik.

Baca Juga: Keterangan Berbeda Soal Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo: Awalnya Rumah Dinas, Kini di Magelang

Oleh karena itu, Jokowi kembali menegaskan agar wartawan menanyakan kasus pembunuhan Brigadir J secara langsung kepada Kapolri.

"Tanyakan ke Kapolri karena sudah jelas semuanya. Tanyakan ke Kapolri," ujar Jokowi mengulangi pernyataannya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, penyidik Timsus Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Benny Mamoto: Saya Jadi Korban dan Telah Dipermalukan Skenario Ferdy Sambo

Tim penyidik Mabes Polri telah memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo mengakui telah melakukan aksi pembunuhan tersebut setelah menerima telepon dari sang istri Putri Candrawathi.

Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, dirinya merasa sakit hati karena aksi Brigadir J terhadap istrinya yang disebut telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarganya.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan tersangka lainnya yaitu Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Respons Pengakuan Ferdy Sambo: Kami Bingung, Minta Polri Transparan Jangan Ditutupi

Dalam kasus ini, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Ketiga tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM), asisten rumah tangga Irjen Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Rencanakan Bunuh Brigadir J saat Masih di Magelang, Marah Dapat Laporan Istri

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU