> >

Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas

Peristiwa | 12 Agustus 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi proses autopsi (Sumber: Kompas.com)

Kedua, peluru masuk di bagian dada sebelah kanan dan tidak ada luka tembak keluar karena anak peluru bersarang di jaringan bawah kulit punggung sisi kanan.

Luka tembak ini mematahkan iga kedua kanan depan dan merobek organ paru-paru sebelah kanan.

Kasus tewasnya Brigadir J sejak awal dikonstruksi adanya dugaan pelecehan seksual yang mengakibatkan aksi polisi tembak polisi.

Lalu seiring dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meralat insiden di Duren Tiga bukanlah peristiwa tembak menembak.

Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak

Meski demikian, Kapolri pada saat itu tidak dapat mengungkap tanda tanya publik soal kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini. Padahal motif dugaan pelecehan seksual yang berujung tewasnya Brigadir J sudah dikontruksi kepolisian sejak awal.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun tidak juga mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Terbaru, ia hanya mengatakan ada peristiwa yang mencederai harkat dan martabat di Magelang yang membuat Irjen Ferdy Sambo marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai isi laporan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo itu.

Ia hanya mengatakan, berdasarkan pengakuan Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarganya dari almarhum Brigadir J saat masih di Magelang.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua," kata Andi di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) malam.

Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun hanya menyampaikan apa yang dilakukan terhadap Brigadir J murni karena tanggungjawabnya sebagai kepala keluarga.

“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” kata Ferdy Sambo sebagaimana dibacakan kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU