> >

Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok

Peristiwa | 11 Agustus 2022, 06:35 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Irjen Ferdy Sambo, disebut memanggil keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berada di Manado untuk datang ke Jakarta.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara di channel YouTube Tribunnews yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan, berdasarkan curhatan Bharada E kepadanya, mantan Kadiv Propam yang sudah jadi tersangka itu, akan menempatkan keluarga Bharada E di Depok, Jawa Barat.

“Jadi waktu ketemu Bharada E itu, dia menyatakan keluarganya dipanggil ke Depok sini, terus kos di Depok. Karena apa, nanti ada orangnya dari dia punya pimpinan akan mendatangi mereka (Keluarga Bharada E) untuk melakukan pengawalan,” ucap Deolipa.

Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak

“Pimpinan dia, ya maksudnya Ferdy Sambo. Ini keterangan dia (Bharada E), enggak masuk BAP.”

Setelah sempat datang, kata Deolipa,  ada satu kondisi yang akhirnya membuat Bharada E justru menjauhkan keluarganya dari Irjen Ferdy Sambo.

Kepada keluarganya, Bharada E bahkan meminta untuk segera mengganti nomor ponsel.

“Keluarga tadinya saya taro di ini karena nanti ada bantuan pengawalan dari bos saya, ternyata setelah saya tahu begini, saya (Bharada E) terus buru-buru telpon supaya ganti nomor semua,” kata Deolipa menirukan pernyataan Bharada E.

Baca Juga: Peran Orangtua dan Pendeta, Kuatkan Bharada E Bongkar Skenario Pembunuhan Brigadir J

Deolipa menuturkan Bharada E sengaja menjauhkan keluarganya dari kasus ini karena takut sesuatu terjadi kepada orangtuanya.

“Jadi Bharada E ini sendiri yang minta supaya keluarganya menghilangkan diri, takut kenapa-kenapa,” ucap Deolipa.

Hingga kini, keluarga Bharada E memang masih sulit untuk dihubungi. Hanya ada surat terbuka yang disampaikan untuk menunjukkan sikap terhadap proses hukum yang dijalani oleh anaknya.

Surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Isi surat keluarga dari Bharada E, sebagai berikut:

Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan

Salam sejahtera,

Pertama-tama kami selaku Ayah dan Ibu dari Bharada Richard Eliezer, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD kami mengirim surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada di dalam hati kami. Saat ini, Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya.

Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi

Sebagaimana diberitakan, Bharada E  dan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Baca Juga: Tidak Cukup Pasal 340 KUHP, Kapolri Minta Timsus Periksa Ferdy Sambo untuk Dugaan Hilangkan Barbuk

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU