> >

Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri

Hukum | 10 Agustus 2022, 09:25 WIB
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kronologi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya bersedia membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Agus, Bharada E membuat pengakuan terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik:  Jangan Bersembunyi di Balik Layar

Dia menegaskan Bharada E bersuara mengungkap peristiwa yang terjadi sebenarnya di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 itu bukan karena pengacara.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Pernyataan Kabareskrim Komjen Agus itu sekaligus membantah pernyataan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengaku.

Dengan begitu, bersedia untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka: Kami Harap Dia Jujur agar Motif Pembunuhan Terungkap

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Agus menjelaskan sebelum didampingi dua pengacara yang ditunjuk polisi, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo. Belakangan, pengacara tersebut mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

“Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya,” ujar Agus.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Lindungi Keluarga Brigadir J

Karena itu, Agus menilai, tidak adil jika pengacara baru itu menyampaikan ke publik bahwa mereka yang membuat Bharada E mengaku dan mengungkapkan semua peristiwa yang terjadi di TKP Duren Tiga.

Menurut Agus, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan cara mendatangkan kedua pengacara.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan (mau) tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan," ujar Agus.

"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair."

Baca Juga: Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk keluarga Irjen Ferdy Sambo, Andreas Nihot Silitonga.

Namun, pada Sabtu (6/8/2022) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tersangka KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Bharada E dalam Bahaya Usai Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU