> >

Kronologi Bharada E Bersedia Bongkar Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Jangan Mau Tanggung Sendiri

Hukum | 10 Agustus 2022, 09:25 WIB
Kabareskrim Polri. Polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kronologi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya bersedia membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Agus, Bharada E membuat pengakuan terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Muncul ke Publik:  Jangan Bersembunyi di Balik Layar

Dia menegaskan Bharada E bersuara mengungkap peristiwa yang terjadi sebenarnya di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 itu bukan karena pengacara.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Pernyataan Kabareskrim Komjen Agus itu sekaligus membantah pernyataan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengaku.

Dengan begitu, bersedia untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Usai Ferdy Sambo Tersangka: Kami Harap Dia Jujur agar Motif Pembunuhan Terungkap

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata jenderal bintang tiga itu.

Agus menjelaskan sebelum didampingi dua pengacara yang ditunjuk polisi, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo. Belakangan, pengacara tersebut mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU