> >

Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 06:58 WIB
Karangan bunga dukungan terhadap Mabes Polri untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J (Sumber: antara)

"Bharada E mengatakan siap menjadi justice collaborator itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/8/2022).


Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus berkembang. Salah satunya adalah adanya tersangka yang terus bertambah.

Seperti diketahui, Polri kini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Sementara Mahfud MD menyebut sudah ada tiga yang jadi tersangka.

Di awal kasus, polisi menyebut aksi terbunuhnya Brigadir J sebagai tembak menembak. Brigadir J tewas akibat ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. 

Hal itu dirilis oleh Mabes Polri. "Tidak ada salah paham ya. Yang jelas Bharada E di situ  dalam rangka standby, memang ada di rumah dinas tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli lalu.


Dia menjelaskan motif penembakan terhadap Brigadir J itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. "Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

Kini, narasi baku tembak sudah sirna, aparat mulai menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU