> >

Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 06:58 WIB
Karangan bunga dukungan terhadap Mabes Polri untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J (Sumber: antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah lewat dari satu bulan, kasus tewasnya Brigadir J makin kentara. Kini, aparat mulai menerapkan pasal pembunuhan berencana  setelah menetapkan tersangka pada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Merasa Bersalah, Menyesal, dan Menangis karena Tembak Brigadir J

Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi pasal 340 KUHP itu adalah sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

 

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan hal senada. "Karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak-menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).


Bahkan,  Mahfud menilai, langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) adalah sadar bukan pelaku utama.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU