> >

Bareskrim Polri Diminta Jaga Keselamatan Bharada E sebelum Dapat Perlindungan LPSK

Hukum | 8 Agustus 2022, 19:09 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. LPSK, Senin (8/8/2022), meminta Bareskrim Polri untuk menjaga keselamatan Bharada E sebelum pihaknya memberikan perlindungan. (Sumber: Antara)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpesan kepada Bareskrim Polri untuk menjaga keselamatan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebelum LPSK memberikan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya hubungan relasi kuasa pada kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Bharada E sebagai tersangka.

“Kami juga sudah mengantisipasi, memprediksi, bahwa dalam kassus ini ada situasi di mana ada hubungan relasi kuasa di antara para pelaku ini,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Sudah Ada 3 Tersangka di Tewasnya Brigadir J, Siapa Lagi?

Menurutnya, hal itu berpengaruh terhadap keselamatan tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator ini.

“Jadi kami, sebelum LPSK memberi perlindungan, karena yang bersangkutan sudah ada di Bareskrim sebagai tahanan, kami memesankan pada Bareskrim untuk bisa menjaga keselamatan yang bersangkutan ini.”

“Karena sering kali terjadi ada tahanan yang kemudian meninggal, entah karena bunuh diri, entah karena apa, gitu ya. Mudah-mudahan ini tidak terjadi,” harap Hasto.

Dalam dialog tersebut, Hasto juga mengatakan pihaknya belum bertemu lagi dengan Bharada E, tetapi sudah bertemu dengan kuasa hukumnya yang baru.

Pertemuan itu, kata dia, pada intinya adalah mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E.

“Pengacaranya mengatakan Eliezer bersedia menjadi justice collaborator.”

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berpesan kepada Bareskrim Polri untuk menjaga keselamatan Bharada E alias Richard Eliezer, sebelum LPSK memberikan perlindungan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Dimintai Keterangan secara Terpisah dari Suami oleh Komnas HAM

“Oleh karena itu, kami tentu akan melakukan tindak lanjut, dalam bentuk menemui Bharada E ini, dan juga Bareskrim yang saat ini sudah melakukan penahanan terhadap Bharada E,” tuturnya.

Rencananya, dalam pertemuan nanti, LPSK akan mendalami, apakah memang yang bersangkutan memenuhi syarat dan bersedia menjadi justice collaborator.

Seperti diberitakan, menurut kepolisian, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK, Deolipa: Ada Pelaku yang Lebih Besar

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Senin (8/8/2022), mengatakan ada pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Deolipa usai menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin.

“Tentunya ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa didampingi kuasa hukum Bharada E lainnya, Burhanuddin, seperti diberitakan KOMPAS TV.

Dia mengungkapkan kliennya saat ini sudah siap untuk mengungkap secara jelas siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah satu caranya adalah dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Harapannya, kasus yang sudah berjalan selama satu bulan ini dapat terungkap ke publik sebagaimana fakta yang ada.

“Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan, termasuk membuat terang siapa pelaku utamanya, tentunya Bharada E dengan rasa plong, dengan hati yang matang, dia menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator,” kata Deolipa.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU