> >

Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J

Hukum | 7 Agustus 2022, 09:17 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Indrianto, menyebut adanya barang bukti yang dihilangkan menjadi kendala pembuktian pada kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk menuntaskan kasus ini.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, membuat membutuhkan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah ini,” tuturnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus, Ada Personel Brimob Bersenjata Sambangi Bareskrim

Meski demikian, Agus mengatakan, siapa pun pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan pembunuhan akan terbuka.

“Untuk membuat terang seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menyebut pihaknya akan meminta keterangan terkait CCTV yang rusak.

“Ini kan terkait dengan CCTV, nantinya kita juga akan minta keterangannya, karena semalam kan juga sudah ada statement dari Pak Kabareskrim terkait CCTV dan barang bukti lainnya.”

“Sehingga kami akan minta keterangan juga terkait perkembangan penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk juga seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 dari 15 ponsel terkait kasus ini.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU