> >

Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Brigadir J Rumit Dipecahkan, Ini yang Buat jadi Berjalan Lambat

Hukum | 5 Agustus 2022, 17:19 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim sebut kasus pengungkapan tewasnya Brigadir J rumit dipecahkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlahan sejumlah fakta dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.

Sejumlah barang bukti yang rusak di tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah terjawab.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini rumit untuk dipecahkan lantaran adanya barang bukti yang rusak dan hilang.

Baca Juga: Kapolri Dalami Dugaan Pihak Yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Termasuk soal CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo, handphone Brigadir J yang beberapa waktu lalu dinyatakan hilang. Belum lagi TKP yang sudah rusak. 

Namun pihaknya sudah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan, penyembunyian dan menghilangkan barang bukti di TKP.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," ujar Kabareskrim Agus saat jumpa pers di Mabes Polri, yang ditayangkan dalam Breaking News di Kompas TV, Kamis malam (5/8/2022).

Komjen Agus menambahkan saat ini sudah ada perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan yang diamankan untuk dimintai keterangan oleh tim khusus atau Timsus bentukan Kapolri.

Baca Juga: Babak Baru! Kapolri Copot 3 Jenderal di Kasus Penanganan Brigadir J

Para perwira tersebut masing-masing ditempatkan di tempat khusus agar tidak ada intervensi pihak manapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan fakta sebenarnya dari kasus kematian Brigadri J.

Pamen dan Pama tersebut diduga sebagai pihak yang terlibat dalam perusakan dan menghilangkan barang bukti di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

Menurut Komjen Agus, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tak segan untuk melanjutkan dengan hukum pidana di luar sanksi pelanggaran etik.

Baca Juga: Eks Wakabareskrim Sebut Budaya Lindungi Teman di Kepolisian, tapi Kini Penyidik Lebih Pasti

Mereka akan berstatus sama seperti Bharada E, sebagai pihak yang turut serta dalam tidak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status," ujar Agus.

 

"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi," sambung Agus.   

Adapun saat ini Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama.

Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J

Sebanyak 25 personel tersebut diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam menangani perkara baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadri J meninggal dunia. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Khusus untuk memutasi para perwira yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut. 

Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. 

Adapun 25 Personel berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kapolri Sudah Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak Rumah Irjen Sambo

Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel, 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kemudian 7 personel Pama, 5 personel Bintara dan Tamtama. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU