Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Brigadir J Rumit Dipecahkan, Ini yang Buat jadi Berjalan Lambat
Hukum | 5 Agustus 2022, 17:19 WIBMereka akan berstatus sama seperti Bharada E, sebagai pihak yang turut serta dalam tidak pidana pembunuhan Brigadir J.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status," ujar Agus.
"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56. Ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi," sambung Agus.
Adapun saat ini Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama.
Baca Juga: 4 Perwira Polri Diamankan, Diduga Hilangkan Barang Bukti di TKP Penembakan Brigadir J
Sebanyak 25 personel tersebut diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional dalam menangani perkara baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadri J meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Khusus untuk memutasi para perwira yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut.
Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Adapun 25 Personel berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kapolri Sudah Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak Rumah Irjen Sambo
Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) 3 personel, 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Kemudian 7 personel Pama, 5 personel Bintara dan Tamtama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV