> >

Bharada E Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J: Pasti Ada yang Lain

Kriminal | 4 Agustus 2022, 19:33 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, meyakini masih ada tersangka lain dalam kasus polisi tembak polisi. 

Seperti yang diketahui pada Rabu (3/8/2022), Bharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Polisi menyebut penetapan tersangka Bharada E ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti.

Dari gelar perkara tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E.

Meski sudah ada satu pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nelson menyebut masih akan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sehubungan dengan ditangkapnya saudara Bharada E sesuai dengan pasal yang dituduhkan 338 juncto 55, 56 KUHP, ini pasal pembunuhan yang seperti kita katakan," kata Nelson dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022). 

"Namun dalam pasal 55, 56, dikatakan adalah 'mereka', berarti lebih dari satu. Jadi kita masih menunggu adanya tersangka lain."

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Keluarga Korban Masih Menanti Kejujuran di kasus Kematian Brigadir J

Saat dikonfirmasi lagi apakah pasti ada tersangka lain, Nelson pun menjawab, "Termasuk dari hasil-hasil autopsi penembakan ini, ini pasti ada yang lain. Paling tidak rekan-rekan, skuad atau yang lain."

Sementara itu Guru Besar Fakultas Hukum UI Adrianus Meliala menilai, Bharada E memang seharusnya sudah lebih awal ditetapkan untuk menjadi tersangka. 

Tapi dia cukup menyayangkan penetapan Bharada E menjadi tersangka penembakan Brigadir J harus menunggu waktu yang lama karena sudah jelas tembak menembak melibatkan dua pihak tersebut saja. 

Sementara menanggapi pernyataan dari pengacara Brigadir J yang menyebut pasti ada tersangka lain, Adrianus mengatakan hal tersebut sangat mungkin karena luka yang ada tidak hanya luka tembak, melainkan ada juga lain seperti sayatan. 

"Kalau luka-luka tembak bisa diterima atau dimengerti one on one ya, dengan kata lain Bharada E memang menembakkan senjatanya dari jarak yang berbeda, dari posisi yang berbeda sehingga terlihat (luka) yang ada di tubuh Brigadir J," tutur Adrianus. 

"Tapi kalau bicara soal sayatan, jari yang patah dan seterusnya, itu mungkin sekali dilakukan oleh orang lain," lanjutnya. 

"Jadi dengan kata lain ada orang lain yang melakukan penyiksaan di luar penembakan sementara, khusus penembakan dilakukan oleh Bharada E sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU