Kompas TV nasional hukum

Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 17:20 WIB
pesan-lpsk-ke-polri-bharada-e-harus-dijaga-betul-jangan-sampai-diracun-hingga-berupaya-bunuh-diri
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri agar menjamin keamanan Bharada Richard Elizier atau Bharada E.

Keamanan Bharada E dinilai penting setelah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keterangan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J penting agar tidak ada yang mengintervensi.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Hasto menuturkan, perlindungan yang diberikan Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E.

Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk. Itu semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakjkan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Meninggalnya Brigadir J Tidak Terlepas dari Apa yang Dilakukannya pada Istri Saya

"Harapan kami itu dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.

LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata  Hasto.

Hasto menambahkan, LPSK menjamin akan memberikan perlindungan kepada Bharada E meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai pemohon di lembaga tersebut.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x