> >

Anggota Komisi III Duga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak Hanya Bharada E

Politik | 4 Agustus 2022, 14:36 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)

Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU