> >

Penuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Brigadir Yoshua Sempat Tanya Kapan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Hukum | 3 Agustus 2022, 05:36 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menjelaskan pemeriksaan dirinya sebagai saksi pelapor ini untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilaporkan oleh pihak keluarga. 

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, istri serta tujuh ajudan Irjen Sambo terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga.

Baca Juga: Pertanyakan Kemajuan Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J ke Bareskrim, Pengacara: Mereka Tertutup

Begitu juga dengan pakaian yang dikenakan Brigadir Yosua saat kejadian baku tembak terjadi.

Menurut Kamaruddin, penyidik hingga kini belum melakukan pemeriksaan terkait para pihak tersebut serta tidak bisa memberi jawaban mengenai pakaian kliennya. 

"Mereka tertutup, hal yang sederhana saja kita tanya bajunya sudah di mana sekarang, tidak ada yang berani jawab," ujar Kamaruddin usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Kamaruddin menambahhkan, selain itu pihaknya juga memberikan bukti-bukti tambahan terkait laporan keluarga Brigadir Yosua.

Baca Juga: Kejanggalan Waktu Baku Tembak Brigadir J Diungkap Pengacara

Seperti catatan dokter perwakilan keluarga mengenai autopsi ulang Brigadir Yosua serta catatan percakapan elektronik Brigadir Yosua yang didapat dari Keluarga. 

"Berdasarkan autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan, ternyata ditemukan luka. Itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ujar Kamarudin.

Tim kuasa hukum Brigadir Yosua penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Keberadaan Istri Ferdy Sambo yang Masih Trauma dipertanyakan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua

 

Tim kuasa hukum tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB dan penyidik merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. 

Adapun laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

 

 

Dalam laporan tersebut tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU