> >

Seluruh Indonesia PPKM Level 1, WFO 100 Persen Kembali Dibolehkan

Update corona | 2 Agustus 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dengan batas waktu yang berbeda.

Untuk Jawa-Bali, PPKM berlanjut hingga 15 Agustus 2022, sementara di luar Jawa-Bali perpanjangan kebijakan tersebut akan berakhir pada 5 September nanti.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode perpanjngan kali ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori Level 1.

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM sebelumnya hanya Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masih masuk kategori Level 2.

 

"Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022). 

Dengan adanya penetapan status level 1 tersebut, kegiatan pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di perusahaan non esensial sudah bisa kembali menerapkan kapasitas 100 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 202 yang berlaku bagi wilayah luar Jawa-Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO)," demikian ketentuan dalam Imendagri Nomor 38 Tahun 2022 yang dikutip Kompas.TV, Selasa.

Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU