> >

Seluruh Indonesia PPKM Level 1, WFO 100 Persen Kembali Dibolehkan

Update corona | 2 Agustus 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Kendati demikan, penetapan aturan tersebut wajib dibarengi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

WFO juga hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudan mendapat vaksin Covid-19.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Serta berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Dengan status PPKM Level 1, pemberlakuan kapasitas penuh atau 100 persen juga diterapkan untuk transportasi umum.

"Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri tersebut.

Ketentuan transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional taksi daring, hingga kendaraan sewa atau pun rental.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Pintu Masuk Jalur Udara bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Daftarnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU