> >

Tersangka dan DPO KPK, Sekjen DPP PDIP Minta Mardani Maming Kooperatif dan Taat Hukum

Hukum | 28 Juli 2022, 00:19 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta Mardani H Maming kooperatif dan menaati hukum tanpa kecuali.

“Setiap warga negara, termasuk kader Partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Hasto, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Menanti Sikap Kooperatif Mardani Maming Temui Penyidik Besok

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ketua DPD PDIP Kalimantan selatan ini dalam perjalanannya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kemudian KPK menetapkan Mardani Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). 

Penetapan DPO KPK ini lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan KPK dan tidak ada di tempat saat penyidik melakukan pemanggilan paksa.

Adapun gugatan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka itu yang diajukan Mardani H Maming melawan KPK.

Untuk itulah, penyidik menanti tersangka yang juga Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini agar hadir di KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Perihal kasus dugaan korupsi yang menimpa kadernya tersebut, Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP terus berbenah untuk mencegah korupsi terutama dalam menghadapi Pemilu 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU