Kompas TV nasional hukum

Praperadilan Ditolak, KPK Menanti Sikap Kooperatif Mardani Maming Temui Penyidik Besok

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 19:55 WIB
praperadilan-ditolak-kpk-menanti-sikap-kooperatif-mardani-maming-temui-penyidik-besok
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjanjikan kliennya akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) besok.

Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.

Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.

Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming Melawan KPK

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan KPK.

Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon dalam hal ini Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.

Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x