> >

Komnas HAM Duga Jarak Tembak Brigadir J Berbeda, Pakar Kriminologi UI: Penembak Tak Diam di 1 Titik

Hukum | 27 Juli 2022, 05:30 WIB
Guru Besar Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Meliala (kiri) dan Mantan Kadiv Humas Polri Irjen (Purn) Anton Charliyan (tengah) di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Mantan Kadiv Humas Polri Sebut Akurasi Scientific Crime Investigation 99 Persen, Tak Bisa Dibohongi

Lebih lanjut Prof Adrianus menjelaskan, di dunia ilmu, scientific crime investigation bukan segala-galanya.

"Dia (scientific crime investigation) adalah alat bantu, misalnya disebutkan sebab mati dari Brigadir J, tetapi tidak pernah disebutkan siapa yang membunuhnya," terangnya.

Menurut Prof Adrianus, penyidik bertugas merangkai temuan-temuan berdasarkan investigasi ilmiah itu agar menjadi peristiwa pidana yang akurat.

"Maka dari temuan-temuan forensik yang sudah sangat scientific (ilmiah -red) itu, maka tugas penyidiklah untuk merangkai, meramu, merekonstruksi hubungan di antaranya," ungkapnya.

Penyidik, kata dia, menempati posisi yang amat mulia, untuk mampu merancang kronologi peristiwa pidana yang menewaskan Brigadir J itu secara masuk akal dan rasional.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 3 Poin Pemeriksaan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Pastikan Waktu Kematian Brigadir J

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU