> >

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Dua Rekam Jejak Kasus yang Membelitnya

Peristiwa | 20 Juli 2022, 08:53 WIB
Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini. Ia resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 06.45 WIB.

Penasihat hukum untuk Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan kliennya itu dibebaskan atas semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," tegas Yanuar dikutip dari Antara, Rabu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq merupakan terpidana atas dua tindak pidana.

Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa

Kedua, ditindak atas menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2022 dengan putusan kekarantinaan kesehatan. Ia dipidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk menyiarkan berita bohong, Rizieq dipidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU