> >

Catat! Mulai Hari Ini, Bepergian Tak Wajib Tes Covid-19 Kalau Sudah Vaksinasi Booster

Update | 17 Juli 2022, 10:11 WIB
Pelayanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku.  (Sumber: Kompas.tv/ant/Firman)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022) aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri mulai berlaku. 

Kemenhub menerbitkan empat SE perjalanan dalam negeri, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). 

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022) dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Secara umum, SE tersebut mengatur tentang syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat (kendaraan pribadi maupun umum, termasuk kereta api) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dari dan Menuju Bali

Kemenhub menyatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak waijb menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lalu, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, PPDN dapat melakukan vaksinasi booster on-site (di bandara atau stasiun) saat keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Di sisi lain, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Laman resmi Kemenhub


TERBARU