> >

Ini Alasan MK Selalu Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

Politik | 14 Juli 2022, 06:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. MK selalu menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.  (Sumber: Antara )

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, alasan MK selalu menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. 

 

Menurut dia, sembilan hakim MK berkesimpulan kalau selama ini tak ada yang perlu diubah dalam UU Pemilu tersebut.

Baca Juga: Yusril Respons Ditolaknya Gugatan Presidential Threshold: MK Telah Berubah Jadi Penjaga Oligarki

“Pendirian MK paling tidak sampai sejauh ini memang belum ada sesuatu hal yang MK merasa perlu untuk mengubah pendiriannya dari putusan-putusan yang terdahulu,” kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7/2022). 

Sebagaimana putusan-putusan terdahulu, lanjut Fajar, tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan presidential threshold ialah terkait dengan penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah.

Selain itu, MK menekankan bahwa telah menjalankan persidangan-persidangan terkait uji materi presidential threshold dalam UU pemilu sesuai dengan koridor dan hukum acara yang berlaku.

“Sepanjang semua yang kita gelar itu kita jalankan semua hukum acaranya, kita sidang secara transparan. Kita juga jelaskan di dalam semua saya kira semua prosedur di MK terkait persidangan enggak ada ruang gelap lagi di MK,” kata Fajar.

Menurut dia, sembilan hakim MK memiliki penilaian dan sikap tersendiri yang tidak bisa dintervensi oleh pihak luar.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU