> >

PN Surabaya Vonis Mati Dua Pengedar Sabu Seberat 43,4 kilogram

Hukum | 7 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi hukuman mati. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis  hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,4 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu. Ini termasuk dalam jenis narkotika golongan I.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika telah terbukti secara hukum.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Boncos Jakarta Barat

Hal lain yang memberatkan,  perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya sebagaimana dikutip Antara.

Terkait putusan tersebut, Martin Ginting memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.

Baca Juga: Tujuh Bandar Narkoba Ditangkap Saat Operasi Antik Di Gelar Satuan Narkoba Polres Pelabuhan

Atas putusan ini kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding atas putusan pidana mati dari Majelis Hakim.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU