> >

Halangi Polisi Lakukan Proses Hukum, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang!

Peristiwa | 7 Juli 2022, 18:20 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) dalam upaya menjemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di ponpes tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).

Ia melanjutkan, pencabulan bukan hanya merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun, juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Waryono melanjutkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kemenag nantinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang untuk memastikan para santri dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," lanjutnya. 

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU