> >

Draf Final RKUHP: Pelaku Aborsi Dihukum 4 Tahun Penjara, Dokter Lebih Berat

Hukum | 7 Juli 2022, 06:23 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)


JAKARTA, KOMPAS TV - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (6/7/2022)  juga mengatur larangan praktik aborsi di Indonesia. Aturan itu termuat dalam Pasal 467, 468 dan 469 RKUHP. 

Berikut bunyi Pasal 467, 468 dan 469 dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 yang dikutip, Kamis (7/7/2022):

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun Penjara

Pasal 467

(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur  kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Pasal 468

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b. tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU