> >

Draf Final RKUHP: Pelaku Aborsi Dihukum 4 Tahun Penjara, Dokter Lebih Berat

Hukum | 7 Juli 2022, 06:23 WIB
Ilustrasi aborsi (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Baca Juga: Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Pasal 469

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.

(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (2) tidak dipidana.

Kemungkinan pembahasan RKHUP tidak akan disahkan pada masa sidang ini. Sebab pada hari ini, Kamis (7/7/2022) DPR memasuki masa reses dan akan kembali bersidang pada 18 Agustus mendatang.   

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU