Kompas TV nasional hukum

Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 05:52 WIB
draf-final-rkuhp-hukuman-penista-agama-5-tahun-penjara
Pemerintah menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disempurnakan ke Komisi III DPR (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus


 

JAKARTA, KOMPAS TV - Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Dalam RKUHP itu, salah satunya  mengatur tentang kehidupan beragama. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 302 RKUHP yang menyatakan setiap penista agama di Indonesia akan dihukum penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Draf RKUHP: Penghinaan ke DPR, Polisi dan Kejaksaan Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan 

Pasal 302 RKUHP dalam draf tanggal 4 Juli 2022 yang dikutip, Kamis (7/7/2022) berbunyi:

Setiap orang di muka umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara, untuk orang yang menyebarkan informasi ihwal penistaan agama itu melalui sarana teknologi akan menerima hukuman yang sama, yaitu penjara paling lama lima tahun. 

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tulis Pasal 302 RKUHP ayat 1. 

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," bunyi Pasal 302 RKUHP ayat 2. 

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).

Penyerahan draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

Baca Juga: Draf RKUHP: Perzinaan Dipenjara 1 Tahun, Tinggal Bersama di Luar Perkawinan Dihukum 6 Bulan Penjara

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x