> >

PPATK Bongkar Perputaran Dana ACT, Per Tahun Capai Rp1 Triliun

Hukum | 6 Juli 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi. PPATK menyebut perputaran dana yang dikelola yayasan ACT per tahun mencapai Rp1 triliun. (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya menemukan perputaran dana yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) per tahun mencapai nominal yang fantastis.

Menutur penjelasannya, dalam satu tahun jumlah uang keluar masuk di Yayasan ACT mencapai Rp1 triliun.

"Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya, jadi sekitar Rp1 triliunan," kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun," imbuhnya.

Ivan mengatakan pihaknya memang sudah lama memantau perputaran uang ACT yang nilainya fantastis tersebut.

Dari perputaran dana itu, PPATK menemukan dugaan dana yang dihimpun ACT tak langsung disalurkan sebagai sumbangan.

Namun, lanjut Ivan, dana-dana yang masuk dari masyarakat tersebut dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," jelasnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT

Kemudian dari temuan yang ada, Yayasan ACT, kata Ivan, juga terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU