PPATK Bongkar Perputaran Dana ACT, Per Tahun Capai Rp1 Triliun
Hukum | 6 Juli 2022, 17:31 WIBSetelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu milik salah satu pendiri lembaga amal tersebut.
"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," tuturnya.
Karenan dugaan penyalahgunaan dana, PPATK juga telah membekukan sementara 60 rekening milik ACT. Puluhan rekening itu berada di 33 penyedia jasa keuangan atau bank.
Pemblokiran 60 rekening atas nama ACT ini dilakukan PPATK pada hari ini, Rabu (6/7).
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ungkap Ivan.
Baca Juga: PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV