> >

ACT Bisa Kembali Peroleh Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Peristiwa | 6 Juli 2022, 11:48 WIB
Logo  ACT.  ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)

Karena menurutnya, dari laporan itulah Kemensos bisa mengetahui berapa uang yang diterima dan uang yang digunakan sebagai operasional oleh yayasan sebagai pihak penyelenggara.

Syarat Pengajuan izin Pengumpulan Uang dan Barang

Selain perbaikan manajemen pengelolaan uang, Kemensos juga membuka peluang kepada ACT yang telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang untuk kembali mengajukan izin baru. 

Melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Nama dan alamat organisasi
  • Akta pendirian dan susunan pengurus
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
  • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  • Mekanisme penyaluran
  • Mekanisme penyelenggaraan
  • Rincian pembiayaan

Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
  • Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
  • Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.

Jika sudah disetujui, maka nantinya setiap penyelenggara PUB wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.

Kemudian, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.

Adapun laporan tersebut harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU