> >

Gantikan Risma Sementara, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Sikat Izin ACT

Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:37 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

Akhirnya Muhadjir Effendi meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Heboh ACT, PP Muhammadiyah dan PBNU Kompak Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU