> >

Gantikan Risma Sementara, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Sikat Izin ACT

Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:37 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini digantikan sementara oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022). Kini posisi Muhadjir adalah Menteri Sosial Ad Interim.

Staf Biro Kementerian Sosial (Kemensos) Lulu Lucyana mengatakan penggantian posisi ini dikarenakan Tri Rismaharini tengah menjalankan ibadah haji.

"Betul. Menteri Sosial (Tri Rismaharini) sedang naik haji," tuturnya kepada Kompas TV, Rabu.

Dalam menggantikan Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.

 

Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU