> >

Pemerintah Segera Bentuk Pemerintahan di 3 Provinsi Baru Papua

Hukum | 5 Juli 2022, 17:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera membentuk pemerintahan di tiga provinsi baru Papua.

Selain itu, juga tengah disiapkan payung hukum yang mengatur soal keterisian kursi wakil rakyat di tiga daerah otonomi baru Papua tersebut.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Polri Segera Bentuk 3 Polda Baru Usai DPR Tetapkan 3 Provinsi Baru di Papua

"Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Tugas kami (pemerintah) sekarang, pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

“Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi." 

Mahfud mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut.

Baca Juga: Fasilitas & Data Kependudukan Belum Memadai, Pembelian BBM Bersubsidi di Papua Harus Bertahap

Menurutnya, pemerintah akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).

Mahfud juga menyampaikan, dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU