> >

Pemerintah Segera Bentuk Pemerintahan di 3 Provinsi Baru Papua

Hukum | 5 Juli 2022, 17:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Kemenko Polhukam )

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kami (pemerintah)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Penerbitan Payung Hukum Pemilu 2024 soal Pemekaran Papua

Dengan demikian, kata Mahfud, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengatur semua hal yang berkenaan dengan tiga DOB Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Terutama, kata dia, tentang keterisian wakil rakyat karena sekarang ini telah dimulai beberapa tahapan Pemilu 2024.

"Semuanya kita tinggal menunggu dan Insyaallah waktunya cukup. Resminya menjadi 37 provinsi tentunya,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Kini Ada 3 Provinsi Baru dari Papua, dan Ini Dia Daftar 37 Provinsi di Indonesia

“Kalau berdasarkan undang-undang, tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, penjabat-penjabatnya siapa, pengalihan penjabat itu bagaimana,” ungkapnya.

Semua hal tersebut, Mahfud menambahkan, masih memerlukan payung-payung hukum yang bersifat lebih teknis.

Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU