> >

Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Semangat Berantas Korupsi di RKUHP, Cenderung Pembiaran Problem

Hukum | 2 Juli 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Tribun Banyumas)

Lantas, apakah RKUHP melemahkan pemberantasan korupsi? 

Agustinus Pohan tidak memberikan jawaban pasti.

Dia bilang, semua orang bisa berdebat soal itu, tetapi pada intinya, dia menilai RKUHP tidak memiliki semangat yang kuat untuk memberantas korupsi.

“Ya, mungkin kita bisa memperdebatkan soal itu,” katanya singkat.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh IM57+ Institute, hadir pula Wakil Ketua Pemberdayaan Masyarakat Jentera Law School, Asfinawati, dan Manajer Litigasi IM57+ Institute, Rasamala Aritonang.

Masing-masing memaparkan pendapatnya mengenai pasal bermasalah KUHP, termasuk soal pasal penghinaan terhadap Presiden.

Baca Juga: Tolak Pengesahan RKUHP, Ketua BEM UI : Mahasiswa Seluruh Indonesia Akan Lakukan Demo Sampai 6 Juli!

Sebelumnya, pada Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan bahwa RKHUP diperkirakan sah menjadi undang-undang pada Juli 2022.

Baru-baru ini, dia mengatakan bahwa RKUHP batal disahkan pada Juli ini.

"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU