> >

Pemuda Ini Jadi Buronan Polisi karena Keroyok Anak di Bawah Umur di SMAN 70 Jakarta

Kriminal | 27 Juni 2022, 17:07 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di SMA Negeri 70 Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Instagram @PolisiJaksel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan rilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.

Diketahui, Damara Altaf yang kini buron diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Audy Item Tegaskan Iko Uwais Tak Lakukan Pengeroyokan

DPO pelaku kasus pengeroyokan tersebut disebar melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Selatan, yakni @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian informasi  yang tertulis dari DPO yang dikeluarkan itu.

Dalam DPO yang dikeluarkan, terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.

Baca Juga: Viral Prajurit TNI AL Dikeroyok Anggota Ormas di Bekasi, Kejadian Berawal Saat Melerai Perkelahian

Dalam keterangan unggahan itu juga, tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.

Terkait dengan penerbitan DPO itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit angkat bicara.

Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan Damara Altaf terjadi di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Perkara Korupsi PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan, Pemilik Masuk DPO

"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA 70," kata Ridwan melalui keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/6/2022).

Namun demikian, Ridwan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurut Ridwan, kasus kekerasan itu dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron Internasional di Indonesia

"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Jaksel. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Jaksel," kata Ridwan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU