Kompas TV nasional kriminal

Jaksa Agung: Perkara Korupsi PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan, Pemilik Masuk DPO

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 16:08 WIB
jaksa-agung-perkara-korupsi-pt-duta-palma-group-dalam-tahap-penyidikan-pemilik-masuk-dpo
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ke tahap penyidikan.

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

“Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut.”

Dijelaskan Burhanuddin, PT Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Selain itu, PT Duta Palma Group tidak memiliki surat-surat lengkap dalam pengelolaan lahan tersebut.

Sementara dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar.

Itu artinya, kerugian perekonomian negara sudah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan untuk perkara ini pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi telah dilakukan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, mulai tanggal 06-24 Juni 2022.

Selain itu, sambungnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap

Di samping itu, Burhanuddin menambahkan, pihaknya menggeledah 10 lokasi pada 09-10 Juni 2022.

Yakni, kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan PT Duta Palma Group beserta dokumen terkait lainnya tanggal 09/10 Juni 2022.

Kemudian, barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: MAKI Laporkan Telkom ke Kejaksaan Agung karena Beli Saham GOTO, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Burhanuddin menuturkan penyidikan akan tindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x