> >

Pemuda Ini Jadi Buronan Polisi karena Keroyok Anak di Bawah Umur di SMAN 70 Jakarta

Kriminal | 27 Juni 2022, 17:07 WIB
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di SMA Negeri 70 Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Instagram @PolisiJaksel)

Baca Juga: Jaksa Agung: Perkara Korupsi PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan, Pemilik Masuk DPO

"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA 70," kata Ridwan melalui keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (27/6/2022).

Namun demikian, Ridwan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurut Ridwan, kasus kekerasan itu dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron Internasional di Indonesia

"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Jaksel. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Jaksel," kata Ridwan.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU