> >

Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit

Kriminal | 27 Juni 2022, 16:18 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan minyak sawit, Senin (27/6/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Senin (27/6/2022).

Pada tahun 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan predikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

"Ini menyebabkan garam dalam negeri tidak dapat bersaing dengan garam impor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengaku miris karena garam impor tersebut ditandai cap standar nasional Indonesia (SNI) dan dijadikan industri di Indonesia.

Sehingga merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) garam industri dalam negeri.

"Yang akhirnya dirugikan adalah UMKM. Ini sangat sangat menyedihkan," ungkapnya.

Impor garam tersebut juga mempengaruhi usaha perusahaan garam milik BUMN, karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah.

Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Menghentikan Kuota Impor Garam Bagi Industri Aneka Pangan

Selanjutnya, Burhanuddin juga menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

"PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," tegasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU