> >

Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit

Kriminal | 27 Juni 2022, 16:18 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan minyak sawit, Senin (27/6/2022). (Sumber: Kompas TV)

Kerugian negara, kata Burhanuddin, dihitung sejak berdirinya perusahaan yang mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp600 miliar setiap bulannya.

Ia menambahkan, pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi ada lahan tanpa surat apa-apa, kemudian pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK," terangnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Namun, kata dia, hasil pengelolaan lahan perusahaan minyak sawit yang dikerjakan oleh seorang profesional lain itu tetap mengalir ke rekening Surya Darmadi.

"Selama dia DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke tempat orang DPO itu berada," terang Burhanuddin.

Pagi ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian BUMN membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

"Kami bekerja sama untuk melakukan audit atas banyak kegiatan. Yang utamanya lagi, kami akan selalu meminta BPKP untuk melakukan audit-audit, terutama korupsi yang menyentuh rakyat kecil, di antaranya korupsi minyak goreng, garam, dan ekspor besi," pungkasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU